Laporan barang disusun berjenjang: Kuasa Pengguna dan Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan, lalu Pengelola Barang menghimpunnya menjadi laporan BMD yang menjadi bahan penyusunan neraca. Karena itu angkanya harus sama deng… (lanjut)
Urutannya biasanya seperti ini: Perbarui kondisi berdasarkan hasil inventarisasi atau pemeriksaan teknis. Kondisi di KIB harus sesuai keadaan fisik. Reklasifikasi: aset tetap yang rusak berat dan tidak digunakan lagi dalam operasional umumn… (lanjut)
Tetap harus dicatat, hanya saja masuk kelompok yang berbeda: Intrakomptabel: barang yang nilainya mencapai batas minimal kapitalisasi. Dicatat sebagai aset tetap dan masuk neraca. Ekstrakomptabel: barang yang masa manfaatnya lebih dari 12 b… (lanjut)
KIB (Kartu Inventaris Barang) dikelompokkan menurut jenis aset tetap: KIB A – Tanah: luas, letak, status hak, nomor sertifikat, penggunaan. KIB B – Peralatan dan Mesin: kendaraan, komputer, laptop, meubelair, alat kantor. Biasanya paling ba… (lanjut)
Tidak bisa langsung dihapus. Barang yang tidak ditemukan harus ditelusuri dulu, karena bisa saja hanya pindah ruangan, dipinjam unit lain, atau salah catat. Telusuri: cek ruangan lain, unit lain, berita acara serah terima, dan tanyakan ke p… (lanjut)
Sesuai PP 27/2014, inventarisasi BMD dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun. Khusus persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP), inventarisasi dilakukan setiap tahun. Hasilnya dilaporkan ke Pengelola Barang paling lama 3 bulan s… (lanjut)
Permendagri No. 47 Tahun 2021 mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Fokusnya sempit tapi penting: bagaimana BMD dicatat, dihitung ulang, dan dilaporkan. Permendagri 19/2016 tetap menjadi… (lanjut)
