Semua diskusi
Donny Sanjaya
Dosen TRPL Di Politeknik Negeri Medan · Medan · bertanya 6 hr
Aset & BMD

Apa itu Permendagri 47 Tahun 2021 dan apa bedanya dengan Permendagri 19 Tahun 2016?

Di kantor sering disebut "sekarang pakai Permendagri 47". Sebenarnya apa yang diatur di sana, dan apakah Permendagri 19/2016 tentang pengelolaan BMD sudah tidak berlaku?

Jawab
1 jawaban 3 dilihat
Punya jawaban atau pengalaman serupa? Bagikan ke penanya. Masuk untuk menjawab

1 Jawaban

Donny Sanjaya Penanya
Dosen TRPL Di Politeknik Negeri Medan · Medan · 6 hr

Permendagri No. 47 Tahun 2021 mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Fokusnya sempit tapi penting: bagaimana BMD dicatat, dihitung ulang, dan dilaporkan.

  • Permendagri 19/2016 tetap menjadi pedoman pengelolaan BMD secara umum (perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan seterusnya).
  • Bagian pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan kini mengikuti Permendagri 47/2021 yang lebih rinci.
  • Payung hukumnya tetap PP 27/2014 sebagaimana diubah dengan PP 28/2020.

Hal yang paling terasa di lapangan: format kartu dan daftar barang lebih seragam, ada pemisahan jelas pencatatan intrakomptabel dan ekstrakomptabel, serta alur tindak lanjut hasil inventarisasi yang lebih tegas.

Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.