Permendagri No. 47 Tahun 2021 mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Fokusnya sempit tapi penting: bagaimana BMD dicatat, dihitung ulang, dan dilaporkan.
- Permendagri 19/2016 tetap menjadi pedoman pengelolaan BMD secara umum (perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan seterusnya).
- Bagian pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan kini mengikuti Permendagri 47/2021 yang lebih rinci.
- Payung hukumnya tetap PP 27/2014 sebagaimana diubah dengan PP 28/2020.
Hal yang paling terasa di lapangan: format kartu dan daftar barang lebih seragam, ada pemisahan jelas pencatatan intrakomptabel dan ekstrakomptabel, serta alur tindak lanjut hasil inventarisasi yang lebih tegas.
Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.