Tidak bisa langsung dihapus. Barang yang tidak ditemukan harus ditelusuri dulu, karena bisa saja hanya pindah ruangan, dipinjam unit lain, atau salah catat.
- Telusuri: cek ruangan lain, unit lain, berita acara serah terima, dan tanyakan ke pemakai terakhir walaupun sudah mutasi.
- Cek kemungkinan salah catat: pencatatan ganda, barang sudah pernah dihapus tetapi belum dikeluarkan dari daftar, atau kesalahan kode barang.
- Bila benar hilang: buat laporan kehilangan internal dan surat keterangan dari kepolisian, lalu laporkan ke Pengguna Barang.
- Penyelesaian kerugian daerah: bila ada unsur kelalaian, prosesnya melalui mekanisme tuntutan ganti rugi yang melibatkan Inspektorat/majelis TP-TGR daerah.
- Penghapusan baru dilakukan setelah ada dasar yang sah (misalnya putusan penyelesaian kerugian atau keputusan penghapusan), lalu dicatat di daftar barang.
Untuk laptop dan HP dinas, jangan lupa amankan datanya: ganti password akun dinas, cabut akses VPN atau aplikasi internal, dan kunci perangkat dari jarak jauh bila fiturnya aktif. Kalau ada kemungkinan barang tercecer, laporan kehilangan di ApaCari juga bisa membantu, dengan nomor seri disimpan sebagai ciri rahasia.
Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.