Semua diskusi
Donny Sanjaya
Dosen TRPL Di Politeknik Negeri Medan · Medan · bertanya 5 hr
Aset & BMD

Inventarisasi BMD wajib berapa tahun sekali, dan bagaimana langkah praktisnya?

SKPD kami diminta menyiapkan sensus barang. Berapa kali sebenarnya inventarisasi wajib dilakukan, dan apa saja tahapan yang perlu disiapkan pengurus barang?

Jawab
1 jawaban 1 dilihat
Punya jawaban atau pengalaman serupa? Bagikan ke penanya. Masuk untuk menjawab

1 Jawaban

Donny Sanjaya Penanya
Dosen TRPL Di Politeknik Negeri Medan · Medan · 5 hr

Sesuai PP 27/2014, inventarisasi BMD dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun. Khusus persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP), inventarisasi dilakukan setiap tahun. Hasilnya dilaporkan ke Pengelola Barang paling lama 3 bulan setelah inventarisasi selesai.

Langkah praktis yang biasa dipakai:

  1. Persiapan: bentuk tim dengan SK, cetak daftar barang dari aplikasi aset, siapkan label dan formulir.
  2. Pendataan lapangan: cocokkan fisik barang per ruangan dengan daftar (kode barang, nomor register, merek, tahun, kondisi), foto barang, dan perbarui Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
  3. Identifikasi selisih: barang ada di daftar tapi tidak ada fisiknya, barang ada fisik tapi belum tercatat, serta kondisi baik, rusak ringan, atau rusak berat.
  4. Berita acara & laporan hasil inventarisasi ditandatangani tim dan Pengguna Barang.
  5. Tindak lanjut: koreksi pencatatan, penelusuran barang yang tidak ditemukan, dan usulan penghapusan bila memenuhi syarat.

Tips dari pengalaman membangun aplikasi aset: kerjakan per ruangan, foto setiap barang dengan nomor registernya terlihat, dan tempel label (QR code memudahkan pengecekan ulang tahun berikutnya).

Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.