Inventarisasi BMD wajib berapa tahun sekali, dan bagaimana langkah praktisnya?
SKPD kami diminta menyiapkan sensus barang. Berapa kali sebenarnya inventarisasi wajib dilakukan, dan apa saja tahapan yang perlu disiapkan pengurus barang?
SKPD kami diminta menyiapkan sensus barang. Berapa kali sebenarnya inventarisasi wajib dilakukan, dan apa saja tahapan yang perlu disiapkan pengurus barang?
Sesuai PP 27/2014, inventarisasi BMD dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun. Khusus persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP), inventarisasi dilakukan setiap tahun. Hasilnya dilaporkan ke Pengelola Barang paling lama 3 bulan setelah inventarisasi selesai.
Langkah praktis yang biasa dipakai:
Tips dari pengalaman membangun aplikasi aset: kerjakan per ruangan, foto setiap barang dengan nomor registernya terlihat, dan tempel label (QR code memudahkan pengecekan ulang tahun berikutnya).
Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.