Semua diskusi
Donny Sanjaya
Dosen TRPL Di Politeknik Negeri Medan · Medan · bertanya 3 hr
Aset & BMD

Bedanya KIB A sampai KIB F dan KIR itu apa saja?

Saya baru ditunjuk jadi pengurus barang pembantu. Masih bingung membedakan KIB A, B, C, D, E, F, dan kapan memakai KIR. Bisa dijelaskan sederhana?

Jawab
1 jawaban 1 dilihat
Punya jawaban atau pengalaman serupa? Bagikan ke penanya. Masuk untuk menjawab

1 Jawaban

Donny Sanjaya Penanya
Dosen TRPL Di Politeknik Negeri Medan · Medan · 3 hr

KIB (Kartu Inventaris Barang) dikelompokkan menurut jenis aset tetap:

  • KIB A – Tanah: luas, letak, status hak, nomor sertifikat, penggunaan.
  • KIB B – Peralatan dan Mesin: kendaraan, komputer, laptop, meubelair, alat kantor. Biasanya paling banyak jumlahnya.
  • KIB C – Gedung dan Bangunan: kantor, sekolah, puskesmas, gudang.
  • KIB D – Jalan, Irigasi, dan Jaringan: jalan, jembatan, saluran irigasi, jaringan listrik/air.
  • KIB E – Aset Tetap Lainnya: buku perpustakaan, barang bercorak seni/budaya, hewan dan tanaman.
  • KIB F – Konstruksi Dalam Pengerjaan: pembangunan yang belum selesai pada tanggal pelaporan.

KIR (Kartu Inventaris Ruangan) adalah daftar barang yang ada di satu ruangan, ditempel di ruangan tersebut. Fungsinya untuk pengawasan harian: siapa pun bisa mengecek apakah barang di ruangan masih lengkap.

Kuncinya: setiap barang punya kode barang dan nomor register yang sama di KIB, KIR, dan label fisik. Kalau tiga tempat ini sinkron, inventarisasi jadi jauh lebih ringan.

Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.