Urutannya biasanya seperti ini:
- Perbarui kondisi berdasarkan hasil inventarisasi atau pemeriksaan teknis. Kondisi di KIB harus sesuai keadaan fisik.
- Reklasifikasi: aset tetap yang rusak berat dan tidak digunakan lagi dalam operasional umumnya dipindahkan dari aset tetap ke Aset Lainnya, sesuai kebijakan akuntansi pemda. Tujuannya agar nilai aset tetap di neraca tidak menyesatkan.
- Usulkan tindak lanjut: pemindahtanganan (misalnya penjualan melalui lelang) atau pemusnahan bila tidak bernilai ekonomis, sesuai ketentuan pengelolaan BMD.
- Penghapusan dari daftar barang setelah ada keputusan penghapusan, lalu dicatat dalam laporan barang periode berjalan.
Jangan menghapus langsung hanya karena rusak. Tanpa keputusan penghapusan, barang tetap harus ada di daftar walaupun kondisinya rusak berat.
Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.