Tetap harus dicatat, hanya saja masuk kelompok yang berbeda:
- Intrakomptabel: barang yang nilainya mencapai batas minimal kapitalisasi. Dicatat sebagai aset tetap dan masuk neraca.
- Ekstrakomptabel: barang yang masa manfaatnya lebih dari 12 bulan tetapi nilainya di bawah batas kapitalisasi. Tidak masuk neraca, tetapi tetap dicatat dalam daftar barang supaya keberadaannya bisa diawasi.
Besaran batas kapitalisasi tidak sama di setiap daerah, karena ditetapkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah (Perkada). Jadi cek Perkada kebijakan akuntansi di daerah Anda sebelum memutuskan.
Kesalahan yang sering terjadi: barang ekstrakomptabel tidak diberi label dan tidak masuk KIR, sehingga saat hilang tidak ada jejaknya. Perlakukan pengawasan fisiknya sama seperti barang intrakomptabel.
Catatan: ini rangkuman praktik umum. Untuk keputusan resmi, rujuk naskah Permendagri 47/2021, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Perkada/kebijakan akuntansi di daerah masing-masing.